humaspburu@gmail.com0852 4437 6262

SPKT

NOKOMPONENURAIAN
123
1.PersyaratanPersyaratan Pembukatan Laporan Kehilangan Barang

1.Kehilangan KTP

  1. Foto Copy Kartu Keluarga

2.Kehilangan Kartu Keluarga

  1. Foto Copy E
  2. KTP
  3. Surat Pengantar Capil

3.Kehilangan SIM

  1. Foto Copy E-KTP
  2. Nomor SIM

4.Kehilangan Kartu BPJS

  1. Foto Copy E-KTP
  2. Nomor BPJS

5.Kehilangan STNK

  1. Foto Copy E-KTP
  2. Foto Copy BPKB / Surat Pengantar Lesing

6.Kehilangan ATM

  1. Foto Copy E-KTP
  2. Foto Copy Buku Tabungan

7.Kehilangan Buku Tabungan

  1. Foto Copy E-KTP-Rekening Koran Dari Bank

8.Kehilangan Izajah

  1. Foto Copy E-KTP
  2. Surat Pengantar Dari Sekolah Atau Dinas Pendidikan

9.Kehilangan AKTA

  1. Foto Copy E-KTP
  2. Pengantar Dari Capil

10.Kehilangan Sertifikat Tanah

  1. Foto Copy E-KTP
  2. Surat Pengantar Dari Badan Pertanahan Nasional

11.Kehilangan STNK

  1. Foto Copy E-KTP-Foto Copy BPKB / Surat Pengantar Lesing

12.Kehilangan BPKB

  1. Foto Copy E-KTP
  2. Foto Copy STNK-Surat Keterangan Dari Bank Bahwa BPKB Tidak Dalam Keadaan Dijaminkan (Minimal 2 Bank Bebeda)
  3. Surat Keterangan Bukti Pengumuman Media Massa Koran / Radio (Minimal 2 Madia Massa)
  4. Cek Fisik Ranmor Dari Samsat Dan Harus Ada Pengesahan Dari Petugas Cek Fisik-Surat Keterangan Dari Showroom/Leasing Bahwa BPKB Tidak Dalam Pinjaman Hutang

13.Kehilangan Surat Gadai

  1. Foto Copy E-KTP
  2. Surat Pengantar Dari Pegadaian

14.Kehilangan Surat-Surat Lainnya

  1. Foto Copy E-KTP
  2. Nomor Surat Atau Pengantar Dari Surat Tersebut Dikeluarkan