| Persyaratan Pembukatan Laporan Kehilangan Barang
1.Kehilangan KTP
- Foto Copy Kartu Keluarga
2.Kehilangan Kartu Keluarga
- Foto Copy E
- KTP
- Surat Pengantar Capil
3.Kehilangan SIM
- Foto Copy E-KTP
- Nomor SIM
4.Kehilangan Kartu BPJS
- Foto Copy E-KTP
- Nomor BPJS
5.Kehilangan STNK
- Foto Copy E-KTP
- Foto Copy BPKB / Surat Pengantar Lesing
6.Kehilangan ATM
- Foto Copy E-KTP
- Foto Copy Buku Tabungan
7.Kehilangan Buku Tabungan
- Foto Copy E-KTP-Rekening Koran Dari Bank
8.Kehilangan Izajah
- Foto Copy E-KTP
- Surat Pengantar Dari Sekolah Atau Dinas Pendidikan
9.Kehilangan AKTA
- Foto Copy E-KTP
- Pengantar Dari Capil
10.Kehilangan Sertifikat Tanah
- Foto Copy E-KTP
- Surat Pengantar Dari Badan Pertanahan Nasional
11.Kehilangan STNK
- Foto Copy E-KTP-Foto Copy BPKB / Surat Pengantar Lesing
12.Kehilangan BPKB
- Foto Copy E-KTP
- Foto Copy STNK-Surat Keterangan Dari Bank Bahwa BPKB Tidak Dalam Keadaan Dijaminkan (Minimal 2 Bank Bebeda)
- Surat Keterangan Bukti Pengumuman Media Massa Koran / Radio (Minimal 2 Madia Massa)
- Cek Fisik Ranmor Dari Samsat Dan Harus Ada Pengesahan Dari Petugas Cek Fisik-Surat Keterangan Dari Showroom/Leasing Bahwa BPKB Tidak Dalam Pinjaman Hutang
13.Kehilangan Surat Gadai
- Foto Copy E-KTP
- Surat Pengantar Dari Pegadaian
14.Kehilangan Surat-Surat Lainnya
- Foto Copy E-KTP
- Nomor Surat Atau Pengantar Dari Surat Tersebut Dikeluarkan
|