Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang SH.,S.,I.,K .,M.,M pimpin press release tindak pidana pencurian Kubah Mesjid Al-Huda desa Kaiely Kecamatan Teluk Kaiely Kabupaten Buru yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.11/03/24
Kegiatan press release tersebut dilakukan di Polres Buru yang turut dihadiri oleh Wakapolres , Kasat Reskrim dan Kapolsek Waiapo serta para awak media Kabupaten Buru.
Terlihat 1 orang mengenakan baju tahanan Polres Buru berdiri membelakangi awak media.
Dalam press release yang dilakukan oleh Polres Buru terungkap modus operandi maupun tujuan dilakukannya pencurian kubah mesjid berlapis emas di desa kaiely beberapa waktu yang lalu.
Sesuai keterangan pers yang disampaikan terungkap bahwa , tersangka AG merupakan pelaku tungggal. Sementara empat lainnya seperti yang diberitakan sebelumnya setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh Bareskrim Polres Buru ternyata tidak terbukti dan akan dilepas kembali ke keluarganya masing – masing.
Adapun tujuan dilakukan pencurian Kubah Mesjid tersebut oleh tersangka AG , dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi keluarga. Dimana pelaku terhimpit oleh berbagai utang piutang dengan berbagai pihak.
Sesuai keterangan , pelaku menggunakan tali dan tangga saat melakukan aksinya untuk mengambil kubah mesjid berlapis emas seberat 2,6 kilo gram tersebut. Kemudian tersangka menyimpannya ditiga lokasi yang berbeda.
Dan berdasarkan laporan masyarakat desa kaiely terkait hilangnya tiang alif di kubah mesjid Al- Huda , maka tim gabungan Sat Reskrim Polres Buru bersama Polsek Waiapo bergerak cepat dan beberapa hari kemudian dapat dibekuk para pelakunya.
AG sendiri dibekuk di Kompleks Dervas desa Namlea , dan dirinya mengakui perbuatan yang dilakukannya setelah diperiksa.